Kebijakan tersebut berlaku selama 17 Agustus sampai dengan 30 September 2026. Dengan adanya program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 pada periode tersebut cukup melunasi pokok pajaknya tanpa membayar denda.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang masih tertunda dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Momentum Kemerdekaan untuk Tertib Pajak
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa pembebasan denda tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong penyelesaian tunggakan PBB-P2. “Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan lebih ringan. Selama program berlangsung, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya, sedangkan dendanya dibebaskan,” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Program ini hanya berlaku sampai 30 September 2026,” tambahnya.
Dorong Masyarakat Segera Cek Tunggakan
Kabid Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Kabupaten Sragen, Nuryahman Hartono, ST, MSi menyampaikan bahwa program tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan yang masih tercatat. “Bagi masyarakat yang masih mempunyai tunggakan PBB tahun 2014 sampai dengan 2023, silakan segera memanfaatkan program ini. Cukup membayar pokok pajaknya, dendanya dibebaskan selama pembayaran dilakukan dalam periode program,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan program juga membutuhkan peran aktif pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Kami juga menggandeng Bp / Ibu Camat, Kepala Desa dan Lurah untuk membantu menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat. Semakin banyak masyarakat yang mengetahui program ini, semakin besar kesempatan mereka untuk membayar tunggakan PBB,” ujarnya.
Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sragen dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mempercepat penyelesaian piutang PBB-P2. ( N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen )
Jangan Lewatkan Kesempatannya
Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2014–2023 diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut sebelum masa program berakhir.
Periode pembebasan denda:
📅 17 Agustus – 30 September 2026
💰 Cukup bayar pokok pajak
🚫 Denda PBB-P2 dibebaskan
Momentum Kemerdekaan, saatnya menuntaskan tunggakan PBB dan bersama-sama mendukung pembangunan Kabupaten Sragen.
