Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen merupakan perangkat daerah yang mempunyai peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada bidang pengelolaan keuangan daerah dan pendapatan daerah. BPKPD hadir sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan profesional.
Pembentukan dan penyelenggaraan BPKPD Kabupaten Sragen berpedoman pada Peraturan Bupati Sragen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Sragen. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPKPD membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah.
Sebagai institusi yang mengelola siklus keuangan daerah secara menyeluruh, BPKPD Kabupaten Sragen memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pendapatan daerah, penyusunan anggaran daerah, pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan kas daerah, pengelolaan barang milik daerah, hingga pelayanan perpajakan daerah kepada masyarakat.
Dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), BPKPD terus melakukan berbagai inovasi melalui penguatan sistem intensifikasi dan ekstensifikasi, pengawasan dan penagihan pajak daerah, hingga edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
BPKPD Kabupaten Sragen juga memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui penyusunan anggaran yang terencana, pelaporan keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan, serta pengelolaan kas daerah yang tertib dan akuntabel. Selain itu, pengelolaan aset dan barang milik daerah dilaksanakan secara profesional guna mendukung efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Secara organisasi, BPKPD Kabupaten Sragen dipimpin oleh Kepala Badan dan didukung oleh Sekretariat serta beberapa bidang teknis, yaitu:
- Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah;
- Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak;
- Bidang Anggaran;
- Bidang Akuntansi;
- Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas Daerah;dan
- Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Didukung sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas, BPKPD Kabupaten Sragen terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang maju, transparan, dan berdaya saing.
Dengan semangat melayani dan berinovasi, BPKPD Kabupaten Sragen berupaya menjadi institusi pengelola keuangan dan pendapatan daerah yang modern, terpercaya, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi informasi.