Penagihan PBJT Rumah Makan di Sragen Jadi Media Sosialisasi Opsen PKB

Petugas BPKPD Sragen melakukan penagihan PBJT rumah makan sekaligus memberikan sosialisasi Opsen PKB, program diskon PKB 5 persen, dan kemudahan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten Sragen.

BPKPD SRAGEN — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen terus mengintensifkan penyebarluasan informasi terkait kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni memanfaatkan kegiatan penagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor rumah makan sebagai sarana sosialisasi langsung di lapangan.

Dalam dua pekan terakhir, edukasi mengenai Opsen PKB telah dilaksanakan bersamaan dengan agenda monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mulai minggu ini, kegiatan sosialisasi diperluas melalui aktivitas rutin lapangan yang dijalankan 19 petugas wilayah di 20 kecamatan se-Kabupaten Sragen.

Selain penagihan PBJT rumah makan, kegiatan lapangan tersebut juga mencakup pemeriksaan PBJT, pengawasan dan pengendalian pajak daerah, serta layanan pembayaran PBB menggunakan mobil keliling.

Kegiatan sosialisasi hari ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono, ST, MSI. Dalam pelaksanaannya, petugas menyampaikan informasi mengenai kebijakan terbaru pajak kendaraan kepada pemilik rumah makan maupun masyarakat yang sedang berkunjung.

Informasi yang diberikan meliputi ketentuan Opsen PKB, program potongan pembayaran PKB sebesar 5 persen, hingga layanan pembayaran PKB tanpa harus menggunakan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Selain memberikan penjelasan secara langsung, petugas juga membagikan brosur agar masyarakat lebih memahami berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala BPKPD Sragen, Badrus Samsu Darusi, SSTP, MSi menilai metode sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dinilai lebih efektif karena informasi dapat diterima dengan cepat dan mudah dipahami.

“Kami ingin masyarakat mengetahui berbagai kebijakan terbaru terkait pajak kendaraan bermotor, termasuk program diskon dan kemudahan pembayaran tanpa KTP pemilik lama. Dengan turun langsung ke lapangan, informasi yang disampaikan diharapkan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi antara kegiatan penagihan pajak daerah dan sosialisasi perpajakan juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono, ST, MSI mengatakan sosialisasi Opsen PKB kini telah menjadi bagian dari aktivitas rutin petugas wilayah di lapangan.

“Awalnya sosialisasi dilakukan bersamaan dengan kegiatan monev PBB. Kini kami perluas lagi melalui berbagai kegiatan rutin petugas di kecamatan, termasuk penagihan PBJT rumah makan dan pelayanan mobil keliling PBB,” katanya.

Ia menambahkan, masih cukup banyak masyarakat yang belum memahami adanya program diskon PKB maupun kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama. Karena itu, BPKPD Sragen terus melakukan edukasi secara masif di berbagai lokasi pelayanan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, sehingga kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga semakin meningkat,” jelasnya.

BPKPD Sragen memastikan kegiatan sosialisasi Opsen PKB akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai agenda lapangan agar informasi terkait pembayaran PKB dan program keringanan pajak dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan. (N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen)