Kegiatan rekonsiliasi yang dilaksanakan secara bertahap pada 7 Mei dan 11 Mei 2026 tersebut melibatkan bendahara penerimaan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan di lingkungan Pemkab Sragen.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing OPD melakukan sinkronisasi dan pencocokan data penerimaan dengan data yang telah tercatat dalam aplikasi SIPD guna memastikan kesesuaian laporan.
Pelaksanaan rekon berlangsung interaktif. Para peserta aktif melakukan koordinasi dan konsultasi bersama tim BPKPD Sragen terkait data penerimaan yang masih memerlukan penyesuaian maupun verifikasi lanjutan.
Kepala BPKPD Sragen, Badrus Samsu Darusi, SSTP, MSi menyampaikan bahwa rekonsiliasi pendapatan merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas dan ketepatan pelaporan keuangan daerah.
“Melalui kegiatan rekonsiliasi ini kami ingin memastikan data penerimaan daerah antar OPD tetap selaras dan pelaporan pada SIPD dapat berjalan dengan baik. Validitas data sangat penting untuk mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang akurat dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi forum koordinasi antara BPKPD dengan OPD pengampu pendapatan agar proses administrasi dan pelaporan pendapatan daerah dapat berjalan lebih tertib dan seragam.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono, ST, MSi menjelaskan bahwa rekonsiliasi rutin diperlukan untuk mengurangi potensi kesalahan input data maupun perbedaan pencatatan penerimaan.
“Rekon ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh data penerimaan benar-benar sesuai antara laporan OPD dengan data pada SIPD. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyelesaian apabila terdapat kendala teknis dalam proses pelaporan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, tim BPKPD Sragen juga memberikan pendampingan teknis kepada bendahara penerimaan terkait tata cara input dan pelaporan data pada SIPD agar proses administrasi dapat berjalan lebih optimal.
BPKPD Sragen berharap kegiatan rekonsiliasi yang dilakukan secara berkala mampu meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah sekaligus mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang tepat waktu, transparan, dan akuntabel. (N.Hart – Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah – BPKPD Sragen)
