BPKPD Sragen Sosialisasikan PKB Tanpa KTP Pemilik Lama Saat Monev PBB di Desa

Sosialisasi kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP oleh BPKPD Sragen kepada pemerintah desa
Petugas BPKPD Sragen memberikan sosialisasi kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kepada perangkat desa saat kegiatan monev PBB di desa
BPKPD Sragen — BPKPD Sragen memanfaatkan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desa-desa untuk menyosialisasikan kebijakan baru pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam kegiatan tersebut, tim BPKPD menyampaikan adanya kemudahan pembayaran PKB tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama kendaraan. Kebijakan dari Pemerintah Provinsi itu dinilai dapat mengatasi kendala administratif yang selama ini kerap dihadapi masyarakat, terutama pada kendaraan yang belum balik nama.

Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono, mengatakan sosialisasi yang digabung dengan monev PBB dinilai lebih efektif karena langsung menyasar pemerintah desa.

“Melalui monev ini, kami sekaligus menyampaikan kebijakan baru. Harapannya, informasi bisa segera diteruskan oleh pemerintah desa kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini masih banyak warga yang kesulitan membayar PKB karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Dengan adanya kebijakan baru, hambatan tersebut kini tidak lagi menjadi kendala.

Menurutnya, pendekatan langsung ke desa juga membuat penyampaian informasi lebih interaktif. Perangkat desa dapat langsung bertanya dan memperoleh penjelasan secara menyeluruh.

Dalam pelaksanaannya, tim BPKPD berinteraksi langsung dengan perangkat desa. Materi sosialisasi disampaikan secara komunikatif dan mudah dipahami, termasuk penjelasan mengenai mekanisme pembayaran PKB sesuai aturan terbaru.

Selain itu, pendekatan jemput bola yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pasalnya, masih ada sebagian warga yang belum memahami kebijakan perpajakan daerah.

Peran pemerintah desa juga dinilai penting dalam memperluas jangkauan informasi. Sosialisasi yang diterima di tingkat desa diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat melalui berbagai forum yang ada.

Nuryahman menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan desa perlu terus diperkuat untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.

BPKPD Sragen berharap kemudahan pembayaran PKB ini dapat mendorong masyarakat untuk tidak lagi menunda kewajiban pajak. Ke depan, kegiatan sosialisasi serupa akan terus dilakukan dengan menjangkau lebih banyak desa di wilayah Sragen. (N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen)

Posting Komentar untuk "BPKPD Sragen Sosialisasikan PKB Tanpa KTP Pemilik Lama Saat Monev PBB di Desa"