![]() |
| Petugas BPKPD Sragen memberikan sosialisasi kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kepada perangkat desa saat kegiatan monev PBB di desa |
Dalam kegiatan tersebut, tim BPKPD menyampaikan adanya
kemudahan pembayaran PKB tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama kendaraan.
Kebijakan dari Pemerintah Provinsi itu dinilai dapat mengatasi kendala
administratif yang selama ini kerap dihadapi masyarakat, terutama pada
kendaraan yang belum balik nama.
Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah
BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono, mengatakan sosialisasi yang digabung dengan
monev PBB dinilai lebih efektif karena langsung menyasar pemerintah desa.
“Melalui monev ini, kami sekaligus menyampaikan kebijakan
baru. Harapannya, informasi bisa segera diteruskan oleh pemerintah desa kepada
masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini masih banyak warga yang kesulitan
membayar PKB karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Dengan adanya
kebijakan baru, hambatan tersebut kini tidak lagi menjadi kendala.
Menurutnya, pendekatan langsung ke desa juga membuat
penyampaian informasi lebih interaktif. Perangkat desa dapat langsung bertanya
dan memperoleh penjelasan secara menyeluruh.
Dalam pelaksanaannya, tim BPKPD berinteraksi langsung dengan
perangkat desa. Materi sosialisasi disampaikan secara komunikatif dan mudah
dipahami, termasuk penjelasan mengenai mekanisme pembayaran PKB sesuai aturan
terbaru.
Selain itu, pendekatan jemput bola yang dilakukan pemerintah
diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar
pajak. Pasalnya, masih ada sebagian warga yang belum memahami kebijakan
perpajakan daerah.
Peran pemerintah desa juga dinilai penting dalam memperluas
jangkauan informasi. Sosialisasi yang diterima di tingkat desa diharapkan dapat
diteruskan kepada masyarakat melalui berbagai forum yang ada.
Nuryahman menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan
desa perlu terus diperkuat untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk
pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
BPKPD Sragen berharap kemudahan pembayaran PKB ini dapat
mendorong masyarakat untuk tidak lagi menunda kewajiban pajak. Ke depan,
kegiatan sosialisasi serupa akan terus dilakukan dengan menjangkau lebih banyak
desa di wilayah Sragen. (N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen)

Posting Komentar untuk "BPKPD Sragen Sosialisasikan PKB Tanpa KTP Pemilik Lama Saat Monev PBB di Desa"