![]() |
| Petugas BPKPD Kabupaten Sragen membagikan brosur sosialisasi pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kepada warga saat kegiatan monitoring dan evaluasi PBB di desa-desa. |
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen di sejumlah wilayah
desa bersamaan dengan agenda monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB).
Petugas menyasar berbagai titik aktivitas warga, mulai dari
ruas jalan desa hingga lokasi keramaian masyarakat. Brosur dibagikan kepada
pengendara maupun warga yang sedang beraktivitas agar informasi dapat diterima
lebih luas dan cepat.
Melalui sosialisasi itu, masyarakat diberikan pemahaman
mengenai kebijakan terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang
memungkinkan pembayaran PKB dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik
kendaraan sebelumnya.
Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, SSTP,
MSi mengatakan pendekatan langsung dipilih agar masyarakat benar-benar memahami
adanya kemudahan layanan tersebut.
“Masih ada masyarakat yang belum mengetahui kebijakan ini.
Karena itu kami turun langsung agar informasi bisa diterima secara luas dan
tidak ada lagi kendala administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan membantu
masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang selama ini mengalami
kesulitan karena tidak memegang identitas pemilik lama.
Selain membagikan brosur, petugas juga memberikan penjelasan
mengenai syarat dan prosedur pembayaran PKB, sekaligus mengajak masyarakat
membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah
BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono, ST, MSi menambahkan kegiatan sosialisasi yang
dibarengkan dengan monev PBB menjadi langkah efektif untuk melihat langsung
kondisi kepatuhan masyarakat di lapangan.
“Melalui kegiatan ini kami tidak hanya menyampaikan
informasi kebijakan, tetapi juga memantau langsung respons masyarakat terkait
kepatuhan pembayaran pajak daerah,” katanya.
Menurut Hartono, sosialisasi secara tatap muka masih menjadi
cara efektif karena banyak warga yang belum mendapatkan informasi secara
lengkap melalui media digital.
Sejumlah warga menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka
menilai pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama sangat membantu dan mempermudah
proses administrasi kendaraan bekas.
“Sekarang jadi lebih mudah, tidak perlu repot mencari
pemilik lama kendaraan,” ujar Sunarto, salah satu warga.
Pemerintah Kabupaten Sragen berharap sosialisasi yang
dilakukan secara langsung hingga tingkat desa dapat meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung
optimalisasi pendapatan daerah. (N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen)

Posting Komentar untuk "Petugas BPKPD Sragen Turun ke Desa Sosialisasikan Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama"