Petugas BPKPD Sragen Turun ke Desa Sosialisasikan Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama

Tim BPKPD Sragen melakukan sosialisasi pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama dengan membagikan brosur kepada masyarakat saat kegiatan monev PBB di desa-desa Kabupaten Sragen.
Petugas BPKPD Kabupaten Sragen membagikan brosur sosialisasi pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kepada warga saat kegiatan monitoring dan evaluasi PBB di desa-desa.
BPKPD SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen terus menggencarkan sosialisasi kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa menggunakan KTP pemilik lama. Selain melalui media online, sosialisasi dilakukan secara langsung dengan turun ke desa-desa dan membagikan brosur kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen di sejumlah wilayah desa bersamaan dengan agenda monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Petugas menyasar berbagai titik aktivitas warga, mulai dari ruas jalan desa hingga lokasi keramaian masyarakat. Brosur dibagikan kepada pengendara maupun warga yang sedang beraktivitas agar informasi dapat diterima lebih luas dan cepat.

Melalui sosialisasi itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai kebijakan terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memungkinkan pembayaran PKB dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, SSTP, MSi mengatakan pendekatan langsung dipilih agar masyarakat benar-benar memahami adanya kemudahan layanan tersebut.

“Masih ada masyarakat yang belum mengetahui kebijakan ini. Karena itu kami turun langsung agar informasi bisa diterima secara luas dan tidak ada lagi kendala administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan membantu masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang selama ini mengalami kesulitan karena tidak memegang identitas pemilik lama.

Selain membagikan brosur, petugas juga memberikan penjelasan mengenai syarat dan prosedur pembayaran PKB, sekaligus mengajak masyarakat membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono, ST, MSi menambahkan kegiatan sosialisasi yang dibarengkan dengan monev PBB menjadi langkah efektif untuk melihat langsung kondisi kepatuhan masyarakat di lapangan.

“Melalui kegiatan ini kami tidak hanya menyampaikan informasi kebijakan, tetapi juga memantau langsung respons masyarakat terkait kepatuhan pembayaran pajak daerah,” katanya.

Menurut Hartono, sosialisasi secara tatap muka masih menjadi cara efektif karena banyak warga yang belum mendapatkan informasi secara lengkap melalui media digital.

Sejumlah warga menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka menilai pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama sangat membantu dan mempermudah proses administrasi kendaraan bekas.

“Sekarang jadi lebih mudah, tidak perlu repot mencari pemilik lama kendaraan,” ujar Sunarto, salah satu warga.

Pemerintah Kabupaten Sragen berharap sosialisasi yang dilakukan secara langsung hingga tingkat desa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah. (N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen)

Posting Komentar untuk "Petugas BPKPD Sragen Turun ke Desa Sosialisasikan Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama"