Monev PBB Sekalian Sosialisasi PKB Tanpa KTP, BPKPD Sragen Datangi Tiga Desa

BPKPD Sragen gencarkan sosialisasi diskon PKB 5 persen kepada perangkat desa
BPKPD Sragen memanfaatkan kegiatan monev PBB untuk memperluas sosialisasi kebijakan PKB tanpa KTP pemilik lama di wilayah Kecamatan Kedawung.
BPKPD SRAGEN — Pemerintah desa di Kecamatan Kedawung menyatakan kesiapan untuk meneruskan informasi mengenai kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik lama dan program diskon PKB 5 persen kepada masyarakat hingga tingkat RT. Hal itu disampaikan usai kegiatan sosialisasi yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen di Desa Mojodoyong, Jenggrik, dan Karangpelem, Senin (04/05/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan agenda monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini dinilai efektif karena mampu menjangkau perangkat desa dalam satu rangkaian kegiatan sekaligus.

Kepala BPKPD Sragen, Badrus Samsu Darusi,SSTP, MSi mengatakan pihaknya sengaja memanfaatkan momentum monev PBB untuk memperluas penyampaian informasi terkait kebijakan perpajakan daerah kepada masyarakat melalui pemerintah desa.

“Melalui kegiatan ini, perangkat desa dapat langsung memahami kebijakan yang sedang berjalan, kemudian meneruskannya kepada masyarakat secara lebih cepat dan merata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama serta pemberian diskon 5 persen merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah guna mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPPD Sragen, Senen,ST,MSi menambahkan bahwa program tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

“Kebijakan ini memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar tidak menunda pembayaran PKB,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono,ST,MSi menilai peran perangkat desa sangat penting dalam keberhasilan sosialisasi kebijakan pajak daerah.

“Perangkat desa menjadi ujung tombak penyampaian informasi karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Dengan dukungan mereka, sosialisasi dapat menjangkau warga hingga tingkat RT,” jelasnya.

Menurutnya, penggabungan sosialisasi PKB dengan kegiatan monev PBB juga menjadi strategi efisien untuk mengoptimalkan dua sektor pajak daerah secara bersamaan.

Perangkat desa dari Mojodoyong, Jenggrik, dan Karangpelem pun menyatakan siap menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan menyampaikan informasi tersebut kepada para ketua RT di wilayah masing-masing.

“Kami akan segera meneruskan informasi ini kepada ketua RT agar masyarakat mengetahui adanya kemudahan pembayaran PKB dan program diskon yang sedang berlangsung,” ujar salah satu perangkat desa.

BPKPD Sragen berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, baik PKB maupun PBB, sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (N.Hart – Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah – BPKPD Sragen)