![]() |
| BPKPD Sragen memanfaatkan kegiatan monev PBB untuk memperluas sosialisasi kebijakan PKB tanpa KTP pemilik lama di wilayah Kecamatan Kedawung. |
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan
agenda monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah
ini dinilai efektif karena mampu menjangkau perangkat desa dalam satu rangkaian
kegiatan sekaligus.
Kepala BPKPD Sragen, Badrus Samsu Darusi,SSTP, MSi mengatakan
pihaknya sengaja memanfaatkan momentum monev PBB untuk memperluas penyampaian
informasi terkait kebijakan perpajakan daerah kepada masyarakat melalui
pemerintah desa.
“Melalui kegiatan ini, perangkat desa dapat langsung
memahami kebijakan yang sedang berjalan, kemudian meneruskannya kepada
masyarakat secara lebih cepat dan merata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik
lama serta pemberian diskon 5 persen merupakan bentuk kemudahan yang diberikan
pemerintah guna mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPPD Sragen, Senen,ST,MSi menambahkan bahwa program
tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban
pembayaran pajak kendaraan.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.
Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar tidak
menunda pembayaran PKB,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan
Pendapatan Daerah BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono,ST,MSi menilai peran perangkat desa
sangat penting dalam keberhasilan sosialisasi kebijakan pajak daerah.
“Perangkat desa menjadi ujung tombak penyampaian informasi
karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Dengan dukungan mereka,
sosialisasi dapat menjangkau warga hingga tingkat RT,” jelasnya.
Menurutnya, penggabungan sosialisasi PKB dengan kegiatan
monev PBB juga menjadi strategi efisien untuk mengoptimalkan dua sektor pajak
daerah secara bersamaan.
Perangkat desa dari Mojodoyong, Jenggrik, dan Karangpelem
pun menyatakan siap menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan menyampaikan
informasi tersebut kepada para ketua RT di wilayah masing-masing.
“Kami akan segera meneruskan informasi ini kepada ketua RT
agar masyarakat mengetahui adanya kemudahan pembayaran PKB dan program diskon
yang sedang berlangsung,” ujar salah satu perangkat desa.
BPKPD Sragen berharap sinergi antara pemerintah daerah dan
pemerintah desa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,
baik PKB maupun PBB, sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD). (N.Hart – Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah – BPKPD Sragen)
