Cara Bayar PBB Secara Online Melalui I-banking Bank Jateng


 

Pajak Sragen Menyapa - Halo sobat pajak, berikut ini kami infokan bagaimana cara membayar BB secara online melalui  I-banking Bank Jateng

  1. Yang pertama sobat mengunjungi laman iBanking Bank Jateng : ibanking.bankjateng.go.id
  2. Login dengan akun anda, apabila belum terdaftar, daftar terlebih dahulu melalui ATM Bank Jateng dengan menggunakan kartu ATM Bank Jateng.
  3. Setelah login, klik menu “Pembayaran” yang terletak disebelah kiri.
  4. Klik PBB, kemudian masukkan NOP dan tahun Pajak
  5. Setelah itu anda akan mendapatkan konfirmasi dari Bank Jateng berupa PIN yang akan dikirim melalui SMS.
  6. Masukkan PIN tersebut, bila pembayaran sukses akan mendapat konfirmasi bahwa transaksi pembayaran telah sukses.
  7. Simpan atau print transaksi pembayaran tersebut sebagai bukti pembayaran yang sah.

Posting Komentar untuk "Cara Bayar PBB Secara Online Melalui I-banking Bank Jateng"