Cara Bayar PAJAK DAERAH LAINNYA ( HOTEL, RESTORAN, HIBURAN, PARKIR, REKLAME, MBLB, ABT, BPHTB melalui ATM Bank Jateng :

 


Pajak Sragen Menyapa - Halo sobat pajak, berikut ini cara membayar Pajak Daerah Lainnya (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame, MBLB, ABT, BPHTB) melalui Bank Jateng, sebagai berikut :

  1. Masukkan kartu ATM
  2. Masukkan PIN
  3. Pilih menu Pembayaran
  4. Pilih Pajak / Retribusi, kemudian pada pilihan “Penyedia Jasa” pilih E-Tax
  5. Masukkan Nomor Billing Pajak anda
  6. Pilih Proses
  7. Transaksi Selesai

Apabila Transaksi telah berhasil anda akan mendapatkan RESI sebagai bukti sah pembayaran 

Posting Komentar untuk "Cara Bayar PAJAK DAERAH LAINNYA ( HOTEL, RESTORAN, HIBURAN, PARKIR, REKLAME, MBLB, ABT, BPHTB melalui ATM Bank Jateng :"