Pajak Sragen Menyapa - Halo sobat pajak, berikut ini cara membayar Pajak Daerah Lainnya (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame, MBLB, ABT, BPHTB) melalui Bank Jateng, sebagai berikut :
- Masukkan kartu ATM
- Masukkan PIN
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih Pajak / Retribusi, kemudian pada pilihan “Penyedia Jasa” pilih E-Tax
- Masukkan Nomor Billing Pajak anda
- Pilih Proses
- Transaksi Selesai
Apabila Transaksi telah berhasil anda akan mendapatkan RESI sebagai bukti sah pembayaran
Posting Komentar untuk "Cara Bayar PAJAK DAERAH LAINNYA ( HOTEL, RESTORAN, HIBURAN, PARKIR, REKLAME, MBLB, ABT, BPHTB melalui ATM Bank Jateng :"