PAJAK SRAGEN MENYAPA - Semakin mudah dan semakin mudah mungkin itu kalimat yang tepat. Karena, untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) kini bisa dilakukan melalui kantor pos. Pelayanan ini mendekatkan masyarakat dengan tempat pembayaran. Karena hampir semua kecamatan di Sragen terdapat kantor pos. Sehingga masyarakat yang jauh dari Bank Jateng bisa memilih membayar lewat kantor POS.
Pelayanan ini berkat kerjasama Bank Jateng dengan Kantor Pos pada akhir tahun lalu. Sistem pemyaraannya sudah online host to host. Sehingga apabila ada Wajib Pajak (WP) yang membayar di Kantor Pos, secara otomatis akan terkirim ke server di Bank Jateng maupun server di BPPKAD.
Pelayanan pembayaran tidak hanya terbatas pada PBB-P2, namun WP juga bisa membayar 11 pajak daerah lainnya. Seperi pajak restoran, hotel, parkir dan lainnya. Rencana kedepan, BPPKAD juga akan menggandeng minimarket seperti Alfamart dan Indomart. Sehingga nantinya WP juga bisa membayar pajak di minimarket tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi WP yang sibuk pada siang hari sehingga bisa membayar pajak pada malam hari melalui minimarket.
Posting Komentar untuk "Kini Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Bisa Lewat Kantor Pos"