Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI BPKPD SRAGEN

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen

Informasi resmi mengenai tugas, fungsi, dan uraian tugas perangkat daerah di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen sesuai Peraturan Bupati Sragen Nomor 21 Tahun 2023.

1. Kepala Badan

Tugas
Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi/Uraian Tugas
  • Penyusunan kebijakan teknis operasional bidang keuangan;
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis operasional bidang keuangan;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis operasional bidang keuangan;
  • Pembinaan teknis operasional penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang keuangan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

2. Sekretariat

Tugas
Memberikan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Fungsi/Uraian Tugas
  • Pengoordinasian dan penyusunan program, anggaran, dan evaluasi kinerja di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, meliputi: Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah (meliputi: Penyusunan Dokumen Perencanaan; Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD dan perubahan; Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD dan perubahan; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD; Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah); Pengelolaan Data dan Informasi serta kegiatan lain sesuai bidang tugas;
  • Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, meliputi: Administrasi Keuangan Perangkat Daerah (meliputi: Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN; Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN; Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD; Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD; Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD/ Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD; Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran); Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah; Koordinasi Penyusunan Laporan SPIP serta kegiatan lain sesuai bidang tugas;
  • Pengelolaan perlengkapan, administrasi umum, rumah tangga, aset, dan jasa penunjang di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
  • Pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
  • Pengelolaan urusan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

2.1 Subbagian Umum dan Kepegawaian

Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis operasional, bahan pelaksanaan kebijakan, bahan pengoordinasian administratif, pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah, serta bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Umum dan Kepegawaian.
Fungsi/Uraian Tugas
  • Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Umum dan Kepegawaian;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Umum dan Kepegawaian;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Umum dan Kepegawaian;
  • Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Umum dan Kepegawaian;
  • Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Umum dan Kepegawaian meliputi: Administrasi Barang Milik Daerah; Administrasi Kepegawaian; Administrasi Umum; Pengadaan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; Pengelolaan Protokol; Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Pelayanan Publik dan Hubungan Masyarakat; Organisasi dan Tata Laksana Perangkat Daerah; serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya
  • Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Umum dan Kepegawaian; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya

3. Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah

Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penagihan Pajak, Penyelesaian Keberatan Pajak, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
Fungsi/Uraian Tugas
  • Penyusunan bahan program kerja di bidang Penagihan Pajak, Penyelesaian Keberatan Pajak, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Penagihan Pajak, Penyelesaian Keberatan Pajak, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah;
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Penagihan Pajak, Penyelesaian Keberatan Pajak, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penagihan Pajak, Penyelesaian Keberatan Pajak, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

4. Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak

Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak, Pengembangan dan Penyuluhan Pajak, dan Penetapan Pajak.
Fungsi/Uraian Tugas
  • Penyusunan bahan program kerja di bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak, Pengembangan dan Penyuluhan Pajak, dan Penetapan Pajak;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak, Pengembangan dan Penyuluhan Pajak, dan Penetapan Pajak;
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak, Pengembangan dan Penyuluhan Pajak, dan Penetapan Pajak;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak, Pengembangan dan Penyuluhan Pajak, dan Penetapan Pajak; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

5. Bidang Anggaran

Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penyusunan dan Perencanaan Anggaran I, Penyusunan dan Perencanaan Anggaran II, Analisis dan Administrasi Anggaran.
Fungsi/Uraian Tugas
  • Penyusunan bahan program kerja di bidang Penyusunan dan Perencanaan Anggaran I, Penyusunan dan Perencanaan Anggaran II, Analisis dan Administrasi Anggaran;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Penyusunan dan Perencanaan Anggaran I, Penyusunan dan Perencanaan Anggaran II, Analisis dan Administrasi Anggaran;
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Penyusunan dan Perencanaan Anggaran I, Penyusunan dan Perencanaan Anggaran II, Analisis dan Administrasi Anggaran;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penyusunan dan Perencanaan Anggaran I, Penyusunan dan Perencanaan Anggaran II, Analisis dan Administrasi Anggaran; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

6. Bidang Akuntansi

Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pencatatan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pelaporan Keuangan, dan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Keuangan.
Fungsi/Uraian Tugas
  • Penyusunan bahan program kerja di bidang Pencatatan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pelaporan Keuangan, dan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Keuangan;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Pencatatan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pelaporan Keuangan, dan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Keuangan;
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Pencatatan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pelaporan Keuangan, dan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Keuangan;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pencatatan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pelaporan Keuangan, dan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Keuangan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

7. Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas Daerah

Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perbendaharaan I, Perbendaharaan II, dan Pengelolaan Kas Daerah.
Fungsi/Uraian Tugas
  • Penyusunan bahan program kerja di bidang Perbendaharaan I, Perbendaharaan II, dan Pengelolaan Kas Daerah;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perbendaharaan I, Perbendaharaan II, dan Pengelolaan Kas Daerah;
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Perbendaharaan I, Perbendaharaan II, dan Pengelolaan Kas Daerah;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perbendaharaan I, Perbendaharaan II, dan Pengelolaan Kas Daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya

8. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Tugas
Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah, Pengamanan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Fungsi/Uraian Tugas
  • Penyusunan bahan program kerja di bidang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah, Pengamanan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah, Pengamanan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah, Pengamanan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah, Pengamanan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.