Jaga Validitas Data, Sragen Perkuat Sinkronisasi Pendapatan Daerah Jelang Tutup Buku 2025

BPKPD Sragen — Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar rekonsiliasi pendapatan daerah untuk memastikan kesesuaian data penerimaan di seluruh OPD pengampu pendapatan. Kegiatan ini berlangsung pada 17–24 November 2025 di Ruang WTP BPKPD Sragen.

Rekonsiliasi dilakukan sebagai langkah penertiban administrasi dan validasi data antara pencatatan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta SIMPDRD. Pemerintah memastikan seluruh transaksi penerimaan daerah telah tercatat secara akurat sebelum memasuki tahapan penutupan tahun anggaran.

Kepala BPKPD Sragen, Badrus Darusi, SSTP, MSi, mengatakan rekonsiliasi rutin ini menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan daerah.
“Kegiatan ini memastikan tidak ada perbedaan data antara OPD, kas daerah, dan sistem pelaporan. Akurasi data pendapatan sangat menentukan kualitas laporan keuangan,” ujarnya.

Kegiatan rekonsiliasi tersebut dipimpin langsung oleh Nuryahman Hartono, ST, MSi, selaku Kabid Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Sragen. Dalam pelaksanaannya, ia mengoordinasikan proses pencocokan data antar-OPD guna memastikan keselarasan antara realisasi penerimaan dan pencatatan sistem.

Dalam keterangannya, Nuryahman Hartono, ST, MSi menegaskan bahwa rekonsiliasi tidak sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian penting dari pengendalian internal. “Rekonsiliasi ini menjadi kunci untuk memastikan data pendapatan benar-benar valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ini juga menjadi momentum untuk mengidentifikasi potensi selisih data sejak dini sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Diikuti OPD Pengampu Pendapatan

Rekonsiliasi menghadirkan para bendahara penerimaan dari berbagai OPD, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, DKPPP, Disperkimtaru, Dispora, Disnaker, Diskumindag, Dinas Kesehatan, hingga BPKPD sendiri. Setiap OPD mengikuti rekonsiliasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah berharap kegiatan ini dapat memperjelas posisi akhir pendapatan, sekaligus meminimalisir adanya perbedaan data antar sistem.

Dorong Transparansi dan Kinerja Keuangan Daerah

Pelaksanaan rekonsiliasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong transparansi serta meningkatkan kinerja pengelolaan APBD. Dengan data yang semakin sinkron, proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 diharapkan berjalan lebih cepat dan memenuhi standar audit.

Pemkab Sragen menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan melalui integrasi sistem serta peningkatan kapasitas pengelola pendapatan. Rekonsiliasi pendapatan pun terus dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari mekanisme pengendalian internal pemerintah daerah. (N. Hart – Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah – BPKPD Sragen)