BPKPD Sragen — Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar rekonsiliasi pendapatan daerah untuk memastikan kesesuaian data penerimaan di seluruh OPD pengampu pendapatan. Kegiatan ini berlangsung pada 17–24 November 2025 di Ruang WTP BPKPD Sragen.

Rekonsiliasi dilakukan sebagai langkah penertiban administrasi dan validasi data antara pencatatan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta SIMPDRD. Pemerintah memastikan seluruh transaksi penerimaan daerah telah tercatat secara akurat sebelum memasuki tahapan penutupan tahun anggaran.

Kepala BPKPD Sragen, Badrus Darusi, SSTP, MSi mengatakan rekonsiliasi rutin ini menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan daerah. “Kegiatan ini memastikan tidak ada perbedaan data antara OPD, kas daerah, dan sistem pelaporan. Akurasi data pendapatan sangat menentukan kualitas laporan keuangan,” ujarnya.

Diikuti OPD Pengampu Pendapatan

Rekonsiliasi menghadirkan para bendahara penerimaan dari berbagai OPD, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, DKPPP, Disperkimtaru, Dispora, Disnaker, Diskumindag, Dinas Kesehatan, hingga BPKPD sendiri. Setiap OPD mengikuti rekonsiliasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemerintah Daerah berharap rekonsiliasi dapat membantu memperjelas posisi akhir pendapatan, termasuk mengidentifikasi selisih atau data yang belum tercatat.

Dorong Transparansi dan Kinerja Keuangan Daerah

Pelaksanaan rekonsiliasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong transparansi dan meningkatkan performa pengelolaan APBD. Dengan data yang lebih sinkron, proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 diharapkan berjalan lebih cepat dan memenuhi standar audit.

Pemkab Sragen menyatakan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan melalui integrasi sistem dan peningkatan kompetensi pengelola pendapatan. Rekonsiliasi pendapatan telah berlangsung rutin sebagai bagian dari mekanisme pengendalian internal pemerintah daerah. (Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen)

Posting Komentar untuk " "