BPKPD Sragen — Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar rekonsiliasi pendapatan daerah untuk memastikan kesesuaian data penerimaan di seluruh OPD pengampu pendapatan. Kegiatan ini berlangsung pada 17–24 November 2025 di Ruang WTP BPKPD Sragen.
Rekonsiliasi dilakukan sebagai langkah penertiban
administrasi dan validasi data antara pencatatan pada Sistem Informasi
Pemerintah Daerah (SIPD), Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta SIMPDRD.
Pemerintah memastikan seluruh transaksi penerimaan daerah telah tercatat secara
akurat sebelum memasuki tahapan penutupan tahun anggaran.
Kepala BPKPD Sragen, Badrus Darusi, SSTP, MSi
mengatakan rekonsiliasi rutin ini menjadi instrumen penting dalam menjaga
kualitas laporan keuangan daerah. “Kegiatan ini memastikan tidak ada perbedaan
data antara OPD, kas daerah, dan sistem pelaporan. Akurasi data pendapatan
sangat menentukan kualitas laporan keuangan,” ujarnya.
Diikuti OPD Pengampu Pendapatan
Rekonsiliasi menghadirkan para bendahara penerimaan dari
berbagai OPD, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan
Hidup, DKPPP, Disperkimtaru, Dispora, Disnaker, Diskumindag, Dinas Kesehatan,
hingga BPKPD sendiri. Setiap OPD mengikuti rekonsiliasi sesuai jadwal yang
telah ditetapkan.
Pemerintah Daerah berharap rekonsiliasi dapat membantu
memperjelas posisi akhir pendapatan, termasuk mengidentifikasi selisih atau
data yang belum tercatat.
Dorong Transparansi dan Kinerja Keuangan Daerah
Pelaksanaan rekonsiliasi ini juga menjadi bagian dari upaya
pemerintah daerah mendorong transparansi dan meningkatkan performa pengelolaan
APBD. Dengan data yang lebih sinkron, proses penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 diharapkan berjalan lebih cepat dan memenuhi
standar audit.
Pemkab Sragen menyatakan komitmennya untuk memperkuat tata
kelola keuangan melalui integrasi sistem dan peningkatan kompetensi pengelola
pendapatan. Rekonsiliasi pendapatan telah berlangsung rutin sebagai bagian dari
mekanisme pengendalian internal pemerintah daerah. (Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen)

Posting Komentar untuk " "