Anda akan mengurus Pajak Bumi dan Bangunan anda? Kini bisa dilayani dengan cepat, mudah dan transparan. Dan yang jelas tanpa biaya sedikitpun, berikut ini tata caranya.
Prosedur dibawah ini menguraikan tata cara penyelesaian permohonan oleh Wajib Pajak yang secara nyata memiliki atas bumi dan bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan, dan/atau menguasai atas bumi dan bangunan untuk mendaftarkan objek pajaknya.
Pendaftaran objek pajak dilakukan oleh subjek pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan surat khusus. Subjek pajak PBB P2 meliputi :
- orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi,dan/ atau
- orang atau badan yang memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau
- orang atau badan yang memiliki, menguasai bangunan, dan/atau
- orang atau badan yang memperoleh manfaat atas bangunan.
Pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh warga yakni, dimanakah mengurus PBB?. Anda bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sragen.
Dalam mendaftarkan objek pajaknya subjek pajak harus menandatangani formulir SPOP dan SPOP. Formulir SPOP dan LSPOP dapat diperoleh pada tempat pendaftaran atau melalui petugas yang ditunjuk. SPOP dan LSPOP harus diisi secara :
jelas, artinya penulisan data-data yang diminta dalam SPOP dan LSPOP dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan perbedaaan atau salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun wajib pajak sendiri. Contohnya pengisian alamat atau letak objek pajak harus jelas sehingga petugas pajak tidak salah dalam menentukan kelas tanah. Atau pengisian data-data material bangunan yang berakibat pada penentuan kelas bangunan;
benar, artinya data-data yang dilaporkan dalam SPOP dan LSPOP hanya sesuai dengan keadaaan sebenarnya dilapangan, seperti luas tanah dan atau bangunan, tanah dan harga perolehan, letak objek pajak, jenis penggunaan bangunan dan lainya sesuai dengan kolom-kolom yang diminta dalam formulir SPOP dan LSPOP.
lengkap, artinya bahwa kolom-kolom yang ada dalam formulir SPOP dan LSPOP baik yang menyangkut data subjek pajak, objek pajak termasuk denah lokasi objek pajak, harus diisi secara lengkap. Demikian juga kalau subjek pajak dalam mendaftarkan objek pajaknya dengan menguasakan kepada pihak lain, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus. Tanggal saat penandatanganan SPOP oleh subjek pajak harus diisi.
Formulir SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani harus dikembalikan ketempat pendaftaran atau petugas yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya formulir SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak. Pengembalian formulir SPOP dan LSPOP dapat dilakukan secara langsung ditempat pendaftaran atau melalui petugas yang ditunjuk.
Posting Komentar untuk "Ini Dia Cara Mengurus PBB, Mudah, Cepat Dan Tanpa Dipungut Biaya"