Pemkab Sragen Bebaskan Denda PBB, Saatnya Lunasi Tunggakan PBB


Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia di tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan relaksasi Pajak Daerah berupa pemberian bebas denda bagi wajib pajak yang membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemberian relaksasi ini juga dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi  pajak terutang sebagai upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

Pembebasan sanksi administrasi/denda ini diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 17 Agustus 2023. Pembayaran tunggakan PBB-P2 sesudah tanggal tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan relaksasi pajak daerah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sragen Nomor 973/1015/025/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023.

Pemberian bebas denda didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak  Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, bahwa Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Kegiatan pembebasan denda tunggakan PBB-P2 ini tidak dilaksanakan pada setiap tahun. Untuk itu melalui Surat Edaran, Bupati Sragen menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui setoran langsung di teller Bank Jateng, atau melalui ATM Bank Jateng, Internet Banking Bank Jateng, petugas pemungut / Bayan, Mobil Keliling Bank Jateng, Mobil Keliling BPKPD, Kantor Pos atau melalui semua dompet elektronik (e-Wallet) dengan menggunakan QRIS.

Posting Komentar untuk "Pemkab Sragen Bebaskan Denda PBB, Saatnya Lunasi Tunggakan PBB"