BPKPD SRAGEN – Tak lama lagi tepatnya tanggal 27 Mei 2022 mendatang, Kabupaten Sragen genap berusia 276 tahun. Berbagai agenda besar telah disiapkan untuk memeriahkan peringatan Hari Jadi 276 Kabupaten Sragen.
Masyarakat wajib PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pada Hari Jadi ke 276 ini pun patut senang. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Sragen akan memberikan bebas denda bagi yang membayar tunggakan PBB. Bebas Denda hanya berlaku selama 1 bulan yakni mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 9 Juni 2022.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan momen bebas denda tersebut untuk melunasi tunggakan PBB. Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui setoran langsung di teller Bank Jateng, atau melalui ATM Bank Jateng, Internet Banking Bank Jateng, petugas pemungut / Bayan, Mobil Keliling Bank Jateng, Mobil Keliling BPKPD, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, GoPay, Shopee, QRIS atau melalui Kantor Pos.
Penerimaan PBB di Kabupaten Sragen pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada Triwulan 1 tahun 2022 ( 1 Januari s.d 31 Maret 2022) ini penerimaan PBB di Kabupaten Sragen mencapai Rp. 7.003.559.766. Sementara pada Triwulan yang sama tahun 2021 lalu hanya sebesar Rp. 6.138.700.693.
Di Kabupaten Sragen, seluruh pajak daerah berjumlah 10 jenis. Secara keseluruhan penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Sragen mengalami kenaikan. Pada Triwulan 1 tahun 2022 ini, jumlah penerimaan seluruh jenis Pajak Daerah sebesar Rp. 25.967.000.868. Sedangkan pada Triwulan 1 pada tahun lalu hanya sebesar Rp. 20.038.281.058.
Posting Komentar untuk "HARI JADI 276 PEMKAB SRAGEN BEBASKAN DENDA PBB 9 MEI S.D 9 JUNI 2022"