BPKPD Sragen – Bupati Sragen Terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pedoman pelaksanaan pencairan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sragen secara elektronik. Penerbitan Perbup ini untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 222 ayat (3) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya dalam proses pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara elektronik.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, khususnya dalam proses pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara elektronik. Selain itu juga untuk memberikan arah dan petunjuk teknis pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, khususnya dalam proses pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara elektronik.
Sedangkan tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk : (a)memberikan perlindungan kepada penyelenggara kegiatan dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, khususnya dalam proses pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara elektronik. (b)memberikan pedoman dan pengendalian pengawasan kepada penyelenggara kegiatan dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, khususnya dalam proses pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara elektronik. (c)memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara kegiatan. (d) dan juga untuk menciptakan sinergitas antar SKPD dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, khususnya dalam proses pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara elektronik.
Proses terbitnya Perbup ini diawali dengan rapat koordinasi pembahasan rancangan Perbup yang dilaksanakan di ruang rapat Kepala BPKPD Kabupaten Sragen hari Rabu tanggal 28 April 2021. Peraturan Bupati telah ditandatangani oleh Bupati Sragen dr.Hj.Kusdinar Untung Yuni Sukowati pada tanggal 30 April 2021.
Posting Komentar untuk "Bupati Sragen Terbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Secara Elektronik"