BPKPD SRAGEN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menyambangi desa-desa untuk melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Layanan pembayaran dilakukan melalui pembayaran online mobil pajak keliling. Layanan dilakukan secara bergilir dari satu desa ke desa yang lain.
Pelayanan pembayaran melalui mobil keliling ini dinilai cukup efektif dan membantu wajib pajak. Banyak warga yang membayar PBB melalui mobil ini. Selain dekat, warga juga langsung mendapatkan tanda bukti bayar yang sah sebagai tanda pembayaran PBB.
Layanan pembayaran lewat mobil keliling ini mulai dirintis di BPKPD Kab.Sragen sejak tahun 2019 lalu. Pada tahun 2020 ini kegiatan ini mulai dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah. Masyarakat sebagai wajib pajak yang membayar melalui mobil ini akan dilayani dengan aplikasi online pembayaran. Sehingga pembayaran PBB melalui mobil ini sudah dianggap sah dan akan menerima bukti pembayaran yang bisa dipertanggung jawabkan.
Setiap minggunya mobil ini beroperasi sebanyak 4 hari, yakni hari Senin hingga Kamis. Sedangkan setiap harinya melayani pembayaran dari jam 09.00 hingga jam 13.00 wib. Lokasinya bergantian dari satu desa ke desa lainnya.
Berdasarkan pantauan tadi pagi (27/02/2020), layanan mobil pajak keliling yang kebetulan sedang melayani wajib pajak di desa Karanganyar, ternyata cukup diminati oleh masyarakat. Warga yang membayar tak perlu antri seperti layaknya membayar di Bank.
Menurut salah satu wajib pajak, Suparni yang beralamat di Desa Karanganyar Kec.Sambungmacan, layanan ini sangat bermanfaat baginya. “Melalui mobil ini kami tidak perlu datang jauh ke Bank Jateng untuk melunasi pajak dan disini antriannya tidak lama,“ jelasnya.
Posting Komentar untuk "BPKPD Sambangi Desa, Layani Pembayaran PBB Lewat Mobil Keliling"