BPPKAD SRAGEN – Layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin dipermudah. Pembayaran PBB tidak hanya bisa dilakukan melalui loket pembayaran Bank Jateng, ATM, Internet Banking, Kantor Pos, Tokopedia, Alfamart maupun Indomart. Tapi saat ini bisa dilakukan melalui GoPay lewat fitur GoBills yang tersedia di aplikasi GoJek.
Aplikasi GoJek saat ini tidak asing lagi di masyarakat, sehingga layanan ini nantinya diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam membayar PBB. Pembayaran PBB melalui GoPay secara resmi bisa dilakukan sejak tanggal 25 September 2019 lalu.
Wajib pajak kini tidak perlu antri lagi di Bank maupun loket – loket pembayaran. Cukup duduk manis di rumah sudah bisa melunasi pembayaran PBB melalui smartphone. Mudah, cepat dan tidak perlu jauh-jauh datang ke loket – loket pembayaran.
Cara pembayaran online GoPay melalui fitur GoBills ternyata cukup mudah. Tidak jauh berbeda membayar PBB melalui Tokopedia. Berikut langkah-langkahnya :
Buka Aplikasi Go-Jek di HP android anda, bila belum ada, instal melalui Play Store
Klik Fitur GoBills
Kemudian klik “PBB”, selanjutnya >> klik “PBB Jateng”
Masukkan NOP dan Tahun
Akan tampil Nama, NOP, Nomimal tagihan PBB dan tahun, cek apakah sudah sesuai dengan yang tertera pada SPPT anda.
Bila cocok, klik “Bayar Sekarang” , pastikan saldo anda cukup untuk melakukan pembayaran.
Layanan pembayaran nontunai melalui GoPay ini secara resmi tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Bank Jateng dengan PT.Dompet Anak Bangsa tentang Pemanfaatan Layanan Online GoPay. Atas layanan tersebut, PT.Dompet Anak Bangsa akan membebankan biaya layanan kepada pelangan atas setiap transaksi sebesar Rp. 2.500. Cukup murah bila dibandingkan harus datang dan antri diloket-loket pembayaran.
Posting Komentar untuk "Tidak Pakai Antri, Bayar PBB Kab.Sragen Bisa Lewat GoPay"