SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen memberi pengampunan denda administrasi bagi masyarakat yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemberian pengampunan denda hanya akan dilakukan pada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB pada tanggal 6 Mei hingga 31 Mei 2019 mendatang. Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD ) Kabupaten Sragen, Dwiyanto, SSTP, MSI.
“Jadi masyarakat yang membayar tunggakan PBB mulai tanggal 6 Mei hingga 31 Mei 2019 akan kami bebaskan denda administrasinya, “ jelas Dwiyanto tadi Rabu pagi ( 8/5). Dwiyanto berharap, momen ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang mempunyai tunggakan PBB sehingga tak perlu membayar denda. Setelah tanggal tersebut, pembayaran tunggakan akan kembali dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku yakni 2 % perbulan hingga maksimal 48 %.
Pemberian ampunan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 273 Kabupaten Sragen yang akan diperingati pada 27 Mei mendatang. “Pengampunan denda ini yang pertama kali kita laksanakan, tahun – tahun sebelumnya belum pernah, kebetulan untuk tahun ini akan kita laksanakan untuk pertama kalinya dalam rangka menyambut HUT ke 273 Sragen” jelas Dwiyanto.
Untuk melakukan pelunasan PBB, wajib pajak atau warga bisa langsung membayar ke Teller Bank Jateng. Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui ATM Bank Jateng, Internet Bank Jateng, Payment Poin Bank Jateng yang tersebar di Kecamatan, Mobil Keliling Bank Jateng atau melalui petugas pemunggut / Bayan.
Dwiyanto menampik jika pengampunan denda ini dikarenakan besarnya tunggakan PBB di Kabupaten Sragen. “Tunggakan PBB di Sragen tidak terlalu besar dibanding dengan daerah sekitar, terlebih, jumlah tunggakan ini selalu berkurang karena masyarakat yang mempunyai tunggakan juga akhirnya membayar,” ujarnya.
Dwiyanto justru memberi apresiasi yang setinggi tingginya pada masyarakat Kabupaten Sragen, karena penerimaan dari PBB pada tahun ini meningkat drastis dibanding tahun tahun sebelumnya. Seperti pada Triwulan pertama, perolehan penerimaan telah melampui target penerimaan. Pada akhir Maret lalu, dari target 15 %, penerimaannya telah menembus angka 28 % lebih. “Hal ini karena kesadaran masyarakat untuk membayar pajak menjadi lebih baik, ” ungkap Dwiyanto.
Posting Komentar untuk "KABAR GEMBIRA…..BAYAR TUNGGAKAN PBB 6 – 31 MEI 2019 BEBAS DENDA"