Ketika akan balik nama sertifikat tanah dan bangunan, salah satu syarat yang harus dipenuhi pemohon yakni tanah / bangunan yang akan dibalik nama tersebut harus lunas Pajak Bumi dan Banggunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bila masih ada tunggakan PBB-P2, proses balik nama sertifikat belum bisa diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pihak pembeli tanah akan diminta pertanggungjawabannya untuk melunasi pajaknya terlebih dahulu, sebelum proses balik nama diproses. Jika tunggakannya tidak banyak, tentunya pembeli tidak begitu mempermasalahkan, namun ketika tunggakannya sudah berlangsung lama, nilai tunggakannya bisa besar, belum lagi ditambah dengan denda 2 persen perbulan.
Untuk mengetahui ada atau tidaknya tunggakan pajak, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Layanan Pajak. Namun saat ini, warga bisa langsung mengeceknya secara online melalui website https://bpkpd.sragenkab.go.id/info.php Melalui salah satu menu yang ada di website tersebut, akan bisa di cek sudah lunas atau belum PBB-P2nya.
Untuk bisa mengetahui tunggakan PBB, cukup memasukkan nomor wajib pajak PBB-P2 di menu yang ada di website tersebut. Selanjutnya akan muncul besaran tunggakan bila wajib pajak belum membayar pajak.
Keberadaan situs layanan “online” tersebut, memang bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya wajib pajak. Lewat website tersebut, wajib pajak juga bisa mengetahui apakah pembayaran PBB pedesaan dan perkotaan secara kolektif lewat perangkat desa atau pihak ketiga sudah dibayarkan atau belum. Keberadaan pajak online ini diharapkan bisa membantu dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Posting Komentar untuk " TUNGGAKAN PBB BISA DICEK LEWAT ONLINE"