Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, melalui Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah, berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Setiap masyarakat bayar listrik itu ada PPJ-nya, ada 3 persen dan 9 persen. Itu pure uang masyarakat. Uangnya dibayarkan oleh pelanggan PLN dan dititipkan ke PLN. Selanjutnya uang tersebut oleh PLN dikembalikan kepada pemerintah daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 tahun 2011 pasal 31, penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN bukan untuk industri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 9% (Sembilan persen). Sementara itu, penggunaan tenaga listrik dari sumber lain atau dari PLN untuk keperluan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen). Sedangkan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5 % (satu koma lima persen).
Hingga bulan Juli ini penerimaan PPJ dari PLN kepada Pemerintah Kabupaten Sragen sebesar Rp. 28.281.107.998. Sementara target penerimaan PAD dari PPJ ini di anggaran APBD Penetapan adalah sebesar Rp. 44.645.000.000.
Upaya untuk meningkatkan penerimaan PPJ ini, Pemerintah Kabupaten Sragen melalui BPKPD Kab.Sragen akan mensuport publikasi. Publikasi akan dilakukan melalui baliho, media sosial, flayer, Iklan Layanan Masyarakat di Radio dan lainnya.
Posting Komentar untuk "BPKPD KAB.SRAGEN KOORDINASI DENGAN PLN UNTUK PENINGKATAN PPJ"