SRAGEN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pedapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen membangun Interoperabilitas Sistem Informasi yang diberi nama E-POS (Electronic Payment Online System- Easy Pencairan Ora Suwe-suwe).
E-POS merupakan interoperabilitas sistem yang akan menginterkoneksikan antar berbagai sistem yang mendukung terhadap proses pencairan dana APBD di Kabupaten Sragen. Interoperabilitas sistem adalah kemampuan menggabungkan berbagai ragam sistem atau aplikasi untuk bekerja sama dan bisa berinteraksi dengan aplikasi lainnya yang berbeda. Sehingga memungkinkan terjadinya pertukaran data/informasi melalui satu protokol hingga terwujud satu data dan satu sistem operasional.
Output yang ingin dicapai dari E-POS adalah paperless dan contakless. Jadi dengan E-POS, penerbitan dokumen pencairan yakni SPP,SPM dan SP2D tidak perlu dicetak di kertas. Pengesahan dokumen oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) serta Pengguna Anggaran (PA) menggunakan tanda tangan digital.
Sistem ini didukung dengan tanda tangan digital yang digunakan menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik/BSrE-Badan Siber dan Sandi Negara). Sehingga tak diragukan lagi keamanannya dan dijamin keabsahannya.
Selain itu pengiriman dokumen dilakukan secara elektronik, tinggal klik dan klik, tak perlu datang ke BPKPD Kabupaten Sragen. “Jadi dokumen pengajuan pencairan bisa ditanda tangani oleh Kepala OPD dari mana saja dan dimana saja, any where and anytime,” terang Dwiyanto, SSTP, MSi Kepala BPKPD Kabupaten Sragen.
Kepala SKPD dijamin bisa mengoperasikan E-POS, karena penggunaanya semudah menggunakan aplikasi-aplikasi android lainnya. “Bila Kepala SKPD bisa menggunakan whatsApp, pasti juga bisa mengoperasikan tanda tangan elektronik ini,” jelas Kepala BPKPD.
Dwiyanto berperan, password tanda tangan digital harus betul-betul dijaga kerahasiannya, jangan sampai orang lain tahu. Karena menyangkut pertanggung jawaban sebuah pencairan dana yang nilainya tidak sedikit. Salah satu misalnya pencairan belanja infrastruktur senilai milyaran, cukup ditanda tangani secara digital ini.
Untuk itu, Kepala SKPD wajib cermat dan jeli sebelum menandatangani suatu dokumen pencairan. “Jangan asal dipencet, sebelum melakukan tanda tangan digital, harus membaca terlebih dahulu dokumen yang diajukan,” pesan Dwiyanto. Meski pada sistem E-POS juga sudah disetting, bila dokumen belum dipreview, maka proses tanda tangan elektronik belum bisa dilakukan.
Dengan adanya E-POS, aplikasi-aplikasi yang sudah ada selama ini tidak akan dihilangkan. Namun E-POS justru akan mengintegrasikan semua system keuangan yang telah ada. Diantaranya yakni Simda / SIPD, Simgaji, Siskeudes, CMS Bank Jateng dan E-Sign. Sesuai dengan namanya Pencairan Ora Suwe-suwe, harapannya dengan system ini, pencairan belanja APBD Kabupaten Sragen akan lebih mudah dan lebih cepat.
Posting Komentar untuk "BPKPD SRAGEN BANGUN SISTEM E-POS, PENCAIRAN ANGGARAN LEBIH CEPAT DAN TRANSPARAN"