User Acceptance Testing adalah tahap akhir pada testing yang dijalankan untuk mengetahui apakah masih terdapat defect pada aplikasi/software yang dikembangkan. Dalam tahapan ini, pengujian sistem dilakukan untuk menentukan apakah sistem telah memenuhi kebutuhan pengguna.
UAT dilakukan pada Sistem Informasi E-POS (Electronic Payment Online System- Easy Pencairan Ora Suwe-suwe). E-POS merupakan interoperabilitas sistem yang akan menginterkoneksikan antar berbagai sistem yang mendukung terhadap proses pencairan dana APBD di Kabupaten Sragen. Interoperabilitas sistem adalah kemampuan menggabungkan berbagai ragam sistem atau aplikasi untuk bekerja sama dan bisa berinteraksi dengan aplikasi lainnya yang berbeda. Sehingga memungkinkan terjadinya pertukaran data/informasi melalui satu protokol hingga terwujud satu data dan satu sistem operasional.
Selain meminta masukan dan saran dari pengguna aplikasi, tim teknis juga menguji dokumen-dokumen output dari aplikasi. Pelaksanaan UAT diawali dengan rapat koordinasi oleh tim teknis pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 bertempat di ruang rapat Kepala BPKPD Kabupaten Sragen.
Setelah lolos lalui UAT, akan dilakukan implementasi E-POS pada SKPD dilingkungan Setda Sragen. Selanjutnya E-POS akan diimplementasikan pada 15 SKPD di Kabupaten Sragen. Dan mulai 1 Juli 2021 nanti seluruh SKPD akan menggunakan E-POS untuk proses pencairan anggaran belanja dan pendapatan daerah.
Posting Komentar untuk "Interoperabilitas Sistem Informasi E-POS Lolos Lalui User Acceptance Testing"