BPKPD SRAGEN – Sebagai bentuk kepedulian dengan adanya Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan relaksasi Pajak Daerah. Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda administrasi tunggakan (denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk wajib pajak di Kabupaten Sragen.
Pemberian relaksasi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sragen Nomor 973/609/36/2020 tanggal 8 Juni 2020. Pembebasan sanksi administrasi atau denda ini berlaku pada periode pembayaran tunggakan PBB-P2 sampai dengan 31 Desember 2020. Pembayaran tunggakan PBB-P2 sesudah tanggal tersebut tetap akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian bebas denda didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, bahwa Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Kegiatan pembebasan denda tunggakan PBB-P2 ini tidak dilaksanakan pada setiap tahun. Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2.
Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui setoran langsung di teller Bank Jateng, atau melalui ATM Bank Jateng, Internet Banking Bank Jateng, petugas pemungut / Bayan, Mobil Keliling Bank Jateng, Mobil Keliling BPKPD, Kantor Pos atau melalui semua dompet elektronik (e-Wallet) dengan menggunakan QRIS.(H)
Posting Komentar untuk "PEDULI PANDEMI COVID-19, PEMKAB SRAGEN BEBASKAN DENDA PBB HINGGA 31 DESEMBER 2020"